Disdukcapil Terbitkan 1.126 Akta Kematian
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lambar,Burwati,S.H./foto:dok --
BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan sebanyak 1.126 akta kematian.
Plt Sekretaris Disdukcapil, Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil, Ruspan Anwar S.H., menjelaskan bahwa meski angka ini sudah cukup banyak, masih terdapat tantangan dalam pencatatan kematian. "Angka kematian memang sulit untuk diprediksi dan tidak terencana. Bahkan meskipun seseorang telah meninggal, jika keluarga tidak melaporkan dan mengurus akta kematian, maka data tersebut tidak akan tercatat dalam sistem Disdukcapil," ungkap Burwati, Rabu 4 Desember 2024
Lebih lanjut, Burwati menambahkan bahwa rata-rata jumlah pemohon akta kematian yang tercatat hingga November lalu cukup tinggi, yang menunjukkan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam pengelolaan administrasi kependudukan. Meski demikian, pembuatan akta kematian membutuhkan perhatian ekstra, mengingat kejadian kematian adalah peristiwa yang tidak dapat diprediksi.
Pentingnya akta kematian sangat dirasakan dalam berbagai aspek administrasi, seperti pembaruan data di Kartu Keluarga (KK), pemecahan KK, hingga penghapusan nama almarhum dari dokumen keluarga. Oleh karena itu, Burwati menghimbau kepada seluruh warga agar segera mengurus akta kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. "Dengan memiliki akta kematian, proses administrasi menjadi lebih teratur dan sesuai dengan data yang ada," jelasnya.
Untuk mengurus akta kematian, warga cukup memenuhi beberapa syarat administrasi yang mudah dan praktis. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon antara lain surat kematian dari dokter atau petugas kesehatan, surat kematian dari peratin atau lurah setempat, serta KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum
“Pembuatan akta kematian ini sangat penting untuk kelancaran administrasi keluarga yang ditinggalkan dan membantu pihak berwenang dalam memelihara data kependudukan secara tepat,” ujar dia
Pihaknya berharap agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kejadian kematian dan mengurus pembuatan akta kematian sesegera mungkin. “Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya akta kematian, diharapkan data kependudukan di daerah ini akan semakin valid dan akurat,” pungkas dia. (lusiana)