KPK Tetap Lanjutkan Operasi Tangkap Tangan, Walau Ada Usulan Perubahan Istilah

Ketua KPK RI Setyo Budiyanto.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) akan tetap dilaksanakan selama masa kepemimpinannya. Meskipun demikian, Setyo membuka kemungkinan perubahan istilah terkait OTT guna memperjelas pemahaman publik. Menurutnya, isu yang berkembang hanya terkait penamaan, bukan penghentian kegiatan penindakan tersebut.



Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024, mengaku seperti yang telah di sampaikannya saat fit and proper test, OTT tetap akan dilanjutkan. Masalahnya hanya pada nomenklatur, pada penamaan, Ia menambahkan bahwa diskusi mengenai perubahan istilah akan dilakukan secara bersama dengan pimpinan KPK terpilih lainnya untuk memastikan kelanjutan strategi penindakan yang lebih efektif.



Setyo menegaskan bahwa OTT tetap menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap kasus-kasus besar terkait korupsi. Oleh karena itu, ia akan bekerja sama dengan empat pimpinan KPK lainnya untuk memperbaiki dan mengoptimalkan metode penindakan yang sudah berjalan, agar bisa mengungkap lebih banyak kasus besar dan berdampak.



Isu seputar OTT ini sempat memicu perdebatan setelah salah satu wakil ketua KPK terpilih, Johanis Tanak, dalam sesi fit and proper test pada 19 November 2024, menyatakan bahwa OTT harus dihentikan. Tanak berpendapat bahwa istilah "operasi" dalam OTT tidak sesuai dengan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengartikan "tertangkap tangan" sebagai peristiwa yang terjadi secara spontan tanpa perencanaan. Menurut Tanak, OTT yang terkesan terencana bertentangan dengan pengertian tersebut.



Meski ada pandangan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Meru, Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin 2 Desember 2024 lalu menegaskan bahwa kegiatan OTT tidak bisa dihapuskan. Ia merujuk pada Pasal 12 ayat 1 UU KPK yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan sebagai bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Ditegaskannya, tidak ada penghapusan OTT. Semua kegiatan penyidik KPK, termasuk penyadapan dan penangkapan, sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.



Alex juga menjelaskan bahwa kegiatan OTT selama ini selalu didahului oleh penyelidikan yang sah, dimulai dengan surat perintah penyidikan. Dengan bukti yang cukup melalui penyadapan dan pengintaian, KPK baru mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap terduga koruptor.



Sebagai alternatif, Alex mengusulkan agar istilah "OTT" diganti dengan "kegiatan penangkapan" yang lebih sesuai dengan proses hukum yang ada. Lebih tepat jika disebut kegiatan penangkapan, karena itu merupakan ujung dari proses penyelidikan yang telah memenuhi kecukupan alat bukti.



Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pandangan soal istilah, pimpinan KPK yang baru memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi melalui kegiatan penangkapan tetap akan berjalan, demi menuntaskan kasus-kasus besar di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan