Hasto Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggugurkan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah pencegahan dirinya ke luar negeri oleh KPK. Menanggapi hal ini, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka saudara HK sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pesan singkat pada Rabu (5/2/2025).
Status tersangka Hasto berkaitan dengan dugaan kasus suap dan upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, seorang buronan yang hingga kini belum tertangkap. Permohonan praperadilan Hasto tercatat dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana di PN Jaksel pada hari yang sama. Dalam permohonan tersebut, KPK disebut sebagai termohon.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa adanya dua alat bukti yang sah dan cukup. Ia juga mengklaim bahwa informasi penetapan tersangka tersebut bocor menjelang perayaan Natal.
Ronny saat membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan mengatakan, justru mengacu pada alat bukti dari perkara lain yang sudah inkrah.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, menyoroti bahwa Hasto belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersebut dilakukan. Menurut Todung, pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan oleh KPK.
Bahkan menurut Todung, penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini tidak boleh bersifat formalitas semata, melainkan harus menyentuh substansi materi perkara dan tuduhan yang disangkakan.
Todung juga menilai bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK harus menjalankan proses sesuai dengan fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan.
Dijelaskannya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan dan surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan.
Di sisi lain, Patra M Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto mengandung cacat hukum. Ia menuduh KPK menggunakan alat bukti dari kasus lain yang telah selesai disidangkan.
"Keputusan termohon ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis, alat bukti dalam perkara lain tidak boleh digunakan untuk perkara yang berbeda," tegas Patra.
Proses praperadilan ini akan menjadi penentu apakah penetapan status tersangka Hasto akan bertahan atau gugur. Sementara itu, KPK tetap kukuh pada posisinya bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.