Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Sebesar Rp 2,8 Triliun, Upaya Terpadu Berantas Jaringan Narkoba

Konferensi pers desk pemberantasan narkoba, di Rupatama Mabes Polri Kamis 5 Desember 2024.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Dalam sebulan terakhir, Polri melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk khusus, berhasil mengungkapkan ratusan kasus narkoba, dengan total barang bukti yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,8 triliun. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sebanyak 3.680 perkara narkoba telah ditangani, dengan 3.965 tersangka yang berhasil diamankan.


Barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai jenis narkoba, antara lain 2,29 juta butir obat keras, 370.868 butir ekstasi, 132.900 gram hashis, 1,16 juta butir Happy Five, 1,19 ton sabu, dan 1,19 ton ganja.


Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Kamis 5 Desember 2024 mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari upaya maksimal untuk memberantas narkoba, mulai dari hulu hingga hilir.


Selain menyita narkoba, aparat juga berhasil menyita aset senilai Rp 1,05 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pada 4 November 2024, fokus pada wilayah-wilayah yang dikenal sebagai "kampung narkoba." Dari 2.900 kampung yang terdeteksi, 90 di antaranya telah difokuskan untuk dijadikan kampung bebas narkoba melalui berbagai program penyuluhan, edukasi, hingga pengembangan kurikulum sekolah.


Kapolri juga menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal bagi pengedar dan bandar narkoba, dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menempatkan pelaku di fasilitas super maximum security guna menghindari peredaran narkoba dari dalam penjara. Di sisi lain, rehabilitasi bagi pengguna narkoba menjadi salah satu fokus utama. Melalui asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan keputusan pengadilan, program rehabilitasi diharapkan dapat mengurangi beban jumlah narapidana narkoba.


Lebih lanjut, Listyo menjelaskan bahwa pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan anggaran guna membangun lebih banyak fasilitas rehabilitasi. Sebagai bagian dari upaya melawan peredaran narkoba, tempat hiburan seperti kafe dan restoran akan diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Bahkan kata dia, jika terbukti melanggar, izin usaha akan dicabut dan pemiliknya akan diproses secara hukum.


Dalam melawan sindikat narkoba, Polri juga berencana memperkuat kerja sama dengan perbankan untuk memutuskan rantai transaksi keuangan yang digunakan sindikat narkoba. Pembekuan rekening akan diperluas dengan regulasi yang lebih ketat.
Upaya-upaya besar ini tidak hanya mencakup pemberantasan di lapangan, tetapi juga kampanye edukasi anti-narkoba. Polri menggandeng influencer dan artis yang pernah menjadi pengguna narkoba untuk berbagi pengalaman dan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda. Diharapkan, kampanye ini dapat menyelamatkan hingga 10 juta orang dari ancaman narkoba.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan