Kronologi Penangkapan Sindikat Judi Online Asal China di Batam

Konferensi pers penangkatan buron interpol kasus judol asal China, di Jakarta, Kamis 4 Desember 2024 kemarin.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Senin 2 Desember 2024 kemarin berhasil menangkap Yan Zhenxing (YZ), seorang buronan Red Notice Interpol asal China, di Pelabuhan Internasional Batam Center. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, pihak Imigrasi, serta NCB Interpol Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa YZ mencoba masuk ke Indonesia menggunakan kapal Majestic dari Singapura. Ia diketahui sebagai buronan berdasarkan Red Notice Interpol Nomor A-7619/7/2024. Status YZ terdeteksi melalui sistem Border Control Management (BCM) saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center.

Pengungkapan Jaringan Kriminal

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Tim Intel Penindakan Keimigrasian, YZ teridentifikasi sebagai tersangka dalam jaringan kriminal internasional. Ia diduga terlibat dalam pengoperasian platform judi online bernama Macau Dianza, pencucian uang, serta penggelapan dana sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar. Status buronan YZ dikeluarkan atas permintaan Interpol Beijing.

Kemudian, Selasa 3 Desember 2024, YZ diserahkan oleh Kantor Imigrasi Batam kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus lebih lanjut. Selanjutnya, proses koordinasi dilakukan bersama NCB Interpol Indonesia untuk langkah hukum berikutnya.

Proses Penyerahan ke Otoritas China

Hari ini, 5 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan YZ kepada Divisi Hubungan Internasional (NCB Interpol Indonesia). Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Interpol Beijing untuk mempercepat proses ekstradisi tersangka. Bahkan, Brigjen Untung mengaku pihaknya telah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ke otoritas China karena dia merupakan buronan dari China.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia dari ancaman warga negara asing yang berpotensi merugikan stabilitas nasional. Pihaknya bertekad menjadikan Indonesia bukan tempat perlindungan bagi pelaku tindak pidana transnasional.

Langkah sigap yang diambil pihak berwenang menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum internasional serta menjaga keamanan wilayahnya dari kejahatan lintas negara.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan