Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Kereta Matarmaja di Kediri, Sopir Tewas
Kecelakaan maut mobil ambulans tabrak kereta api. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Pada Rabu, 4 Desember 2024, sebuah kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil ambulans dengan kereta api Matarmaja yang melintas pada sekitar pukul 12.00 WIB. Mobil ambulans yang bernomor polisi AG 8749 AC diduga tidak berhenti di perlintasan untuk memeriksa kondisi sekelilingnya dan langsung diterjang kereta api yang melintas, menyebabkan sopir ambulans meninggal dunia.
Menurut pihak PT KAI Daop 7 Madiun, kecelakaan ini terjadi di lokasi perlintasan sebidang yang tidak terjaga. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik kendaraan biasa maupun kendaraan prioritas seperti ambulans, diwajibkan untuk berhenti dan memberikan prioritas pada kereta api yang melintas.
Hal ini penting mengingat kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena jalurnya yang terpisah dan tidak fleksibel seperti kendaraan lainnya. Sebagai bentuk tanggung jawab, PT KAI akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menutup dan memperbaiki perlintasan-perlintasan sebidang yang belum terjaga keamanannya.
Kecelakaan ini juga berdampak pada perjalanan sejumlah kereta api, dengan kereta Matarmaja mengalami keterlambatan hingga 147 menit, serta beberapa kereta lainnya yang juga terganggu jadwal keberangkatannya.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kedisiplinan bagi semua pengguna jalan, terutama ketika melintasi perlintasan sebidang. Kecelakaan ini juga menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap keselamatan di perlintasan-perlintasan yang masih belum terjaga.(*)