Wajibkan Pesantren Miliki Tanda Daftar di Kemenag
1512--
BALIKBUKIT - Seluruh pesantren di Kabupaten Lampung Barat baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan wajib memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PAPKI) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Hi Ali Mukhtar.
Ali Mukhtar mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren maka seluruh pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan wajib memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama.
“Tanda daftar keberadaan pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nama Pesantren, Pendiri Pesantren, Alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP),” terangnya.
Kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dimana dalam prosedur pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren perlu dilakukan verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan yang dilakukan oleh petugas.
Selanjutnya, Ali Mukhtar juga mengatakan bahwa tanda daftar keberadaan pesantren berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren.
Oleh karena itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data pada layanan Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan perkembangan pesantren. (edi/lusiana)