Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih, KPU Pesisir Tunggu Gugatan MK
Penetapan pasangan calon terpilih Bupati-Wabup Pesisir Barat, menunggu gugatan MK. foto yayan--
PESISIR TENGAH - Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat 2024 sudah tuntas, dan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Dedi Irawan-Irawan Topani, resmi dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 48.903 suara.
Pasangan ini menorehkan kemenangan dengan mengalahkan dua pesaingannya yakni paslon nomor urut 2 atas nama Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim dengan perolehan 41.008 suara, serta paslon nomor urut 3 atas nama N.Lingga Kusuma, dan Erlina, dengan perolehan suara sah 4.324.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, mengatakan, hasil rekapitulasi pada rapat pleno yang telah dilaksanakan itu merupakan langkah awal menuju penetapan calon terpilih. Namun, KPU Pesbar juga masih menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pihak pasangan calon yang kalah.
“Pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten sebelumnya, Paslon 01 akan kita tetapkan sebagai calon terpilih jika tidak ada gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Namun lanjutnya, berdasarkan informasi bahwa terdapat ada pendaftaran gugatan ke MK. KPU Pesbar tetap menunggu informasi tersebut, jika benar ada gugatan, maka proses penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah ada putusan MK atau gugatan selesai. Dalam hal ini KPU Pesbar tentunya akan selalu memberikan ruang demokrasi kepada pihak manapun, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang pasti untuk hasil rekapitulasi perolehan suara itu sudah ditetapkan. Karena itu mengenai penetapan Paslon terpilih tentunya setelah proses selesai semua, termasuk proses gugatan di MK tersebut,” jelasnya.
Berdasrakan informasi bahwa, pendaftaran gugatan ke MK itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Paslon 02 Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim, Kamis 5 Desember 2024 kemarin.
Sementara itu, Yazmi Dona, S.H., M.M., M.H., selaku kuasa hukum Paslon 02 Septi Heri Agusnaeni - Ade Abdul Rochim, membenarkan, Paslon 02, telah mendaftarkan gugatan ke MK sesuai dengan akta pengajuan permohonan elektronik Nomor 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 20.54 Wib.
“Iya, kami sudah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024 sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar selaku termohon ke MK ,” katanya, Jumat 6 Desember 2024.
Dikatakannya, sejumlah berkas-berkas permohonan juga telah diajukan ke MK seperti alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU, dan sebagainya. Pihaknya juga saat ini masih melengkapi sejumlah alat bukti lainnya yang memang harus dilengkapi sesuai dengan permintaan MK. Sembari menununggu tindaklanjut dari MK.
“Yang pasti, kami sudah mempersiapkan terkait dengan gugatan ke MK itu, dan saat ini masih menunggu informasi dari MK, baik jadwal sidang dan sebagainya,” jelasnya.
Dikatakannya, tim kuasa hukum Paslon 02, melakukan gugatan itu karena berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan pada rekpitulasi hasil pleno sebelumnya. Karena itu, saksi dari tim 02 saat pelaksanaan pleno ditingkat Kabupaten Pesbar tidak membubuhkan tandatangan terhadap hasil pleno, dan keluar dari rapat pleno. Hal itu menunjukan bahwa terdapat beberapa kejanggalan terhadap hasil penghitungan suara.
“Berdasarkan data yang ada dari 11 Kecamatan di Pesbar, kita menemukan ada delapan Kecamatan yang diduga janggal dalam penghitungan suara, seperti kekurangan surat suara di TPS, tidak singkronnya data pemilih dengan surat suara, dan sebagainya,” jelasnya.
Terpisah, Zeplin Erizal, S.H., M.H., selaku salah satu Kuasa Hukum Paslon 01 Dedi Irawan-Irawan Topani, saat dikomfirmasi terkait adanya gugatan di MK itu, mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan ketua tim kuasa hukum Paslon 01 Dedi Irawan-Irawan Topani.