Imbauan untuk Sopir Truk, Waspada Terhadap Aksi Bajing Loncat di Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik --

Radarlambar.bacakoran.co -Kepolisian Lampung telah memberikan peringatan kepada para sopir truk, khususnya mereka yang membawa muatan, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan bajing loncat. Aksi kriminal ini sering terjadi di wilayah-wilayah rawan, salah satunya di sekitar Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, salah satu langkah penting untuk mencegah kejahatan ini adalah memastikan keamanan kendaraan, terutama saat berhenti. Para sopir truk disarankan untuk tidak berhenti di lokasi yang rawan dan untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Imbauan ini datang setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku bajing loncat yang beraksi di kawasan tersebut. Ketiga tersangka—yang merupakan warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung—ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. DS (25) ditangkap pada Selasa dini hari (26/11/2024) setelah terpergok oleh sopir truk saat beraksi. MA (19) ditangkap pada Rabu (4/12/2024), sementara FA (23) diamankan pada Jumat (6/12/2024).

Kombes Umi menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kejahatan tersebut. Beberapa pelaku bertugas naik ke bak truk untuk mencuri muatan, sementara yang lainnya mengikuti truk menggunakan sepeda motor untuk memantau dan mengawasi. Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil menyita dua karung berisi gula curah seberat 250 kilogram yang dicuri, dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah residivis, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Pihak kepolisian masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Kombes Umi juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aksi kriminal ini. Kerjasama antara masyarakat dan polisi menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.

Kombes Umi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa upaya untuk menangkap seluruh pelaku tidak akan berhenti, serta pentingnya kewaspadaan dan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan