Kendaraan Pelat Nomor Hitam Bakal Tak Boleh Isi BBM Subsidi? Begini Penjelasanya
Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co-Pemerintah tengah dalam tahap finalisasi kriteria penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan rencana membatasi subsidi untuk kendaraan pelat nomor hitam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa penerima subsidi akan difokuskan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan kendaraan pelat kuning, seperti angkutan kota (angkot) dan transportasi umum.
Bahlil menegaskan bahwa kelompok yang menerima subsidi BBM tidak akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang juga sedang disiapkan pemerintah. Subsidi ini diharapkan dapat menjaga tarif transportasi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah juga mendorong kendaraan angkutan barang yang berpelat hitam, seperti angkutan tambang atau sawit, untuk beralih menggunakan pelat kuning agar dapat menerima subsidi BBM. Bahlil menambahkan bahwa kendaraan pribadi dengan pelat hitam tidak akan mendapat subsidi, untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi sektor transportasi umum.
Meski demikian, Bahlil belum menjelaskan mekanisme detil pembatasan ini, termasuk bagaimana kendaraan pribadi atau sepeda motor akan dipengaruhi. Pemerintah juga sedang menunggu data penerima BLT yang tengah disusun Badan Pusat Statistik, dengan rencana pengumuman skema subsidi pada bulan ini.(*)