Eks Sekda Pesisir Barat Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp1,3 Miliar
KORUPSI_ Penyidik Kejari Lampung Barat saat akan membawa mantan Kadis PUPR dan Plt Sekkab Pesisir Barat, Jalaludin menuju ruang tahanan Polres Lampung Barat. -Foto Dok---
Radarlambar.Bacakoran.co – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat, Jalaludin, kembali menghadapi kasus hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Jalaludin sebagai tersangka korupsi proyek jalan tahun anggaran 2022 lalu. Kasus ini terkait pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, dengan nilai proyek sebesar Rp1,3 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Jalaludin diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat 6 Desember 2024. Selain Jalaludin, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Adul Wahid, dan Direktur CV Garudayana Consultant, Bayu Dian Saputra. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022, dengan total nilai proyek mencapai Rp4,4 miliar.
Jalaludin, sebagai Pengguna Anggaran (PA), diduga turut menandatangani kontrak yang bermasalah. Kasus ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Ricky Ramadhan, sebagai alternatif ketiganya juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Tersangka diduga kuat melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan tidak sesuai dengan prosedur.
Kasus Sebelumnya
Penetapan ini bukan kali pertama Jalaludin tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, Jalaludin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Proyek senilai Rp1,8 miliar itu juga melibatkan mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019, Supardi Rudianto, yang berstatus sebagai penyedia jasa dan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran di daerah. Kejati Lampung memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini untuk menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.(*)