Mengapa SIM Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun?

SIM : Surat Izin Mengemudi (SIM) Berlaku Lima Tahun dan Perpanjangannya Bisa Dilakukan Dimana Saja Meski di Kota Berbeda. - Foto Google net--

 

Pembaruan Data

Masa lima tahun memberikan kesempatan untuk memperbarui data pemegang SIM, seperti nama, alamat, wajah, hingga sidik jari. Data terbaru ini sangat penting bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam pelacakan identitas pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan atau tindak pidana.

 

Evaluasi Kemampuan Mengemudi

Dalam jangka waktu lima tahun, kemungkinan terjadi perubahan signifikan pada kemampuan dan perilaku mengemudi seseorang. Proses evaluasi secara berkala memastikan bahwa setiap pengemudi tetap layak untuk berada di jalan raya.

 

Keselamatan Bersama

Pemeriksaan berkala ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Hal ini berbeda dengan KTP, yang tidak berkaitan langsung dengan keterampilan atau kondisi fisik individu dalam menjalankan aktivitas berisiko seperti mengemudi.

 

SIM dan KTP: Mengapa Tidak Sama?

 

Walaupun keduanya adalah dokumen resmi, SIM memiliki fungsi yang lebih kompleks dibanding KTP. Selain sebagai identitas diri, SIM juga menjadi bukti kelayakan seseorang untuk mengoperasikan kendaraan bermotor. Karena itu, evaluasi berkala melalui perpanjangan SIM dianggap wajar untuk memastikan semua pengemudi tetap memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.

 

Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, kebijakan perpanjangan SIM setiap lima tahun tidak hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk mendukung keselamatan bersama di jalan raya. Usulan perubahan aturan tentu bisa dikaji lebih lanjut, namun prinsip dasarnya tetap mengedepankan aspek keselamatan dan tanggung jawab sosial.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan