Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 Ditetapkan
ILUSTRASI - Pelantikan pemenang pilkada serentak 27 Nopember lalu.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co – Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu yang di selenggaran di seluruh Indonesia telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025 sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Menurut peraturan tersebut, pelantikan dilakukan dalam dua gelombang. Untuk gubernur dan wakil gubernur, jadwalnya adalah 7 Februari 2025.
Sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilantik pada Tanggal 10 Februari 2025.
Namun, pelantikan dapat ditunda jika terjadi tiga kondisi tertentu: adanya perselisihan hasil pemilu yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua untuk Pilkada DKI Jakarta, atau keadaan luar biasa (force majeure) yang menghambat pelaksanaan pelantikan.
Proses Penyelesaian Sengketa Pilkada
Para peserta Pilkada yang tidak menerima hasil penghitungan suara dapat mengajukan gugatan ke MK. Jika tidak ada gugatan, KPU daerah dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima konfirmasi dari MK.
Sebaliknya, jika ada gugatan, MK akan menyelesaikan perselisihan tersebut sebelum menetapkan pemenang. Berdasarkan data terbaru, MK telah menerima sekitar 200 permohonan sengketa hasil Pilkada, termasuk dari sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara. (*)