Masih Mengacu UMP Lampung, UMK Pesisir Barat 2025 Sebesar Rp2,8 Juta Lebih
Kabid Ketenagakerjaan, Joni Efriza.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun 2025 mendatang masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Hal itu berdasarkan keputusan yang telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang menetapkan besaran UMP Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.596,36 per bulan.
Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Distransnakerind) Kabupaten Pesbar, Joni Afrizal, S.E., menjelaskan bahwa penetapan UMP Lampung tahun 2025 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024. Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2024 dan mengatur tentang penetapan upah minimum Provinsi Lampung tahun 2025.
“Untuk wilayah Kabupaten Pesbar, penetapan UMK pada tahun 2025 masih mengacu pada UMP tersebut karena daerah ini belum memiliki Dewan Pengupahan yang dapat menentukan UMK secara mandiri,” katanya.
Menurutnya, karena memang di Kabupaten Pesbar belum ada Dewan Pengupahan, maka setiap tahunnya penetapan UMK masih mengikuti besaran UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Meski begitu, pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Pesbar masih menjadi kendala, mengingat salah satu syarat untuk membentuk Dewan Pengupahan yakni keberadaan perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Pesbar.
“Sampai saat ini, belum ada informasi pasti mengenai kapan Dewan Pengupahan dapat terbentuk, mengingat belum adanya perusahaan berskala besar yang memenuhi persyaratan tersebut,” jelasnya.
Masih kata dia, rencana pembentukan Dewan Pengupahan ini masih terhambat, namun Pemkab Pesbar berharap kedepan akan ada perusahaan besar yang dapat memenuhi syarat tersebut, sehingga dapat mempercepat pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Pesbar. Jika Dewan Pengupahan terbentuk di Kabupaten Pesbar, maka setiap tahunnya UMK di wilayah tersebut tidak lagi akan mengacu pada UMP Lampung.
“Hal ini akan memberikan kesempatan bagi Kabupaten Pesbar untuk menetapkan UMK yang lebih sesuai dengan kondisi lokal, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan upah yang lebih layak,” pungkasnya. *