KPU Lampung Barat: Laporan Dana Kampanye Paslon Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin Patuh Aturan
Ketua KPU Lampung Barat menerima berkas laporan dana kampanye Paslon Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) pasangan calon (paslon) Pemilu 2024, Kamis (12/12/2024).
Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) ini mencakup pemeriksaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang sebelumnya diserahkan oleh paslon.
Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi, S.Pd., mengungkapkan bahwa hasil audit menunjukkan kepatuhan paslon Hi. Parosil Mabsus dan Drs. Mad Hasnurin terhadap peraturan yang berlaku.
“Audit ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPPDK yang diserahkan oleh pasangan calon. Hasilnya, paslon Hi. Parosil Mabsus dan Drs. Mad Hasnurin dinyatakan patuh,” ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa audit dana kampanye ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilu.
“Tujuan utama audit adalah memastikan bahwa seluruh laporan dana kampanye sesuai dengan peraturan. Ini penting untuk menjamin keadilan dan kepercayaan publik,” tambahnya.
KPU Lampung Barat akan menyampaikan hasil audit kepada pasangan calon pada 12 hingga 14 Desember, yang juga akan diumumkan secara resmi kepada publik.