Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 dan Rincian Gaji serta Tunjangannya

PPPK : PPPK Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun Seperti halnya PNS.// - Foto: Net--

Radarlambar.bacakoran.co -Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diperkirakan akan diumumkan antara tanggal 24 hingga 31 Desember 2024. Saat ini, para peserta masih berada pada tahap penyelesaian tes dan menunggu hasil perhitungan nilai yang akan menentukan kelulusan mereka.

Seleksi PPPK 2024 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 347 Tahun 2024. Bagi peserta yang lolos, langkah berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada Januari 2025, diikuti dengan penetapan Nomor Induk PPPK pada Februari 2025.

Penyesuaian Gaji dan Tunjangan PPPK 2024
Seiring dengan pelaksanaan seleksi, pemerintah juga telah mengatur penyesuaian gaji dan tunjangan untuk PPPK 2024, yang mulai berlaku pada Januari 2024. Penyesuaian ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024, yang menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Perpres No. 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan yang diemban. Sebagai contoh, PPPK pada golongan I menerima gaji mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sementara pegawai golongan XV menerima gaji antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan beberapa jenis tunjangan, antara lain:

Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk pasangan suami/istri dan 2% untuk anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun.

Tunjangan Pangan: PPPK berhak mendapatkan tunjangan pangan yang dapat diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai, sesuai dengan nilai beras yang diterima.

Tunjangan Jabatan Struktural: Pegawai yang menduduki jabatan struktural, seperti guru yang bertugas penuh, akan menerima tunjangan jabatan yang besarnya disesuaikan dengan posisi atau jabatan yang diemban.

Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang mengemban jabatan fungsional, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah mereka tunjukkan.

Tunjangan Lainnya: Beberapa tunjangan tambahan bisa diberikan sesuai kebijakan masing-masing instansi tempat pegawai bekerja.

Namun, perlu dicatat bahwa PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menjadi salah satu perbedaan utama antara keduanya. (*)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan