KPK Kirim Surat Pemanggilan ke Tiga Alamat Yasonna Laoly
Yasonna Laoly Anggota DPR RI F-PDI Perjuangan./ Foto:dok/net--
Harun Masiku terlibat dalam dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terbaru dengan nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, KPK mencantumkan empat foto terbaru Harun untuk memudahkan identifikasi publik. Foto-foto tersebut menunjukkan Harun dalam berbagai pakaian, termasuk kemeja putih, kemeja kotak-kotak merah, serta batik bermotif bunga.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dan berisi imbauan kepada masyarakat untuk membantu melaporkan keberadaan Harun. Informasi dapat disampaikan melalui email ke [email protected], nomor telepon 021-25578300, atau nomor WhatsApp 08119043917.
Dugaan Tindak Pidana
Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, untuk memanipulasi penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Saeful Bahri dan Agustiani Tio F. KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 26 Oktober 2024, namun hingga kini Harun masih belum ditemukan.
Langkah Selanjutnya
Pemanggilan Yasonna Laoly diperkirakan menjadi bagian dari upaya KPK untuk menggali lebih dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Yasonna terkait pemanggilan tersebut. Sementara itu, publik terus mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus ini, yang telah menjadi perhatian luas sejak beberapa tahun terakhir.
KPK mengimbau masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan informasi yang relevan terkait kasus ini maupun keberadaan Harun Masiku.(*)