Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  — Korlantas Polri resmi mengumumkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kemacetan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di sejumlah wilayah yang diperkirakan akan mengalami lonjakan volume kendaraan.

 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 21 Desember 2024. "Pembatasan angkutan barang ini dilakukan demi mengurangi angka kecelakaan dan tingkat kemacetan selama periode liburan," ujarnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).

 

Menurut Aan, pembatasan akan diterapkan secara ketat di jalan tol, di mana kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas selama masa Operasi Lilin Nataru berlangsung. Sementara itu, di jalan arteri, operasional angkutan barang akan diatur dengan sistem waktu tertentu atau window time.

 

Dikatakannya, kendaraan angkutan barang di jalan arteri hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kebijakan itu diharapkan dapat menciptakan kelancaran lalu lintas, terutama di jalur-jalur utama yang menjadi favorit masyarakat untuk berlibur atau mudik.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengerahkan personel untuk mengawasi implementasi kebijakan ini di lapangan. Operasi Lilin Nataru yang dimulai bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan tersebut akan melibatkan ribuan petugas guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

 

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya perjalanan yang lebih aman dan tertib selama masa libur panjang. Pengemudi angkutan barang diharapkan dapat mengatur jadwal operasional mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan langkah ini, diharapkan arus lalu lintas pada musim liburan Natal dan Tahun Baru tahun ini dapat lebih terkendali, sehingga semua pihak bisa menikmati perjalanan dengan aman dan nyaman.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan