Mengapa SIM di Indonesia Tidak Berlaku Seumur Hidup? Ini Alasannya..
Ilustrasi masa berlaku SIM. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan bahwa seseorang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun, yang jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, terbilang lebih singkat. Di Singapura, misalnya, SIM berlaku seumur hidup, sementara di Inggris dan Amerika Serikat, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan usia pemegangnya, dengan pembaruan foto setiap beberapa tahun sekali.
Lalu, mengapa masa berlaku SIM di Indonesia tidak seumur hidup? Berikut beberapa alasan yang dijelaskan oleh pihak kepolisian dan ahli terkait.
1. Kompetensi dan Keamanan Berkendara
Menurut Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, SIM di Indonesia tidak berlaku seumur hidup karena fungsinya yang tidak hanya sebagai identifikasi, tetapi juga sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudi. SIM mengindikasikan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan dan keterampilan berkendara yang sesuai. Seiring berjalannya waktu, kemampuan seseorang dalam mengemudi bisa berubah, misalnya karena faktor usia, kesehatan, atau perubahan kondisi fisik dan mental yang dapat mempengaruhi kemampuan berkendara.
2. Perubahan Data Pribadi
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, juga menjelaskan bahwa SIM berfungsi sebagai registrasi data pengemudi, yang mencakup identitas lengkap pemiliknya. Dalam jangka waktu lima tahun, bisa saja terjadi perubahan data, seperti alamat atau identitas, yang perlu diperbarui. Pembaruan SIM setiap lima tahun memungkinkan kepolisian untuk memverifikasi dan memperbarui informasi tersebut, sehingga data yang tercatat tetap akurat dan up-to-date.
3. Kondisi Kesehatan yang Berubah
Salah satu alasan utama masa berlaku SIM di Indonesia adalah untuk memantau kondisi kesehatan pengemudi. Seiring bertambahnya usia atau adanya perubahan kondisi fisik dan mental, kemampuan seseorang untuk mengemudi dengan aman dapat terganggu. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada saat pembaruan SIM setiap lima tahun memastikan bahwa pengemudi tetap dalam kondisi fisik dan mental yang sehat untuk berkendara.
Masa berlaku SIM yang terbatas di Indonesia bukan tanpa alasan. Pembaruan SIM setiap lima tahun bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi selalu dalam kondisi fisik dan mental yang baik serta memiliki keterampilan mengemudi yang memadai. Hal ini juga berkaitan dengan pengelolaan data yang akurat dan up-to-date, guna mendukung kepentingan keamanan di jalan raya dan keperluan penyelidikan kepolisian. Sebagai perbandingan, negara lain yang menerapkan masa berlaku SIM seumur hidup tetap memperhatikan pembaruan data dan kesehatan pengemudi untuk memastikan keselamatan di jalan.(*)