Kapolri Mengaku Heran, Banyak Kasus Kekerasan Perempuan Tidak Ditangani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Foto: Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran,co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keheranannya terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), namun tidak ditangani secara maksimal oleh Polri.
Menurut data yang dipaparkan oleh Kapolri, terdapat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dalam lima tahun terakhir. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 100.000 kasus yang berhasil ditangani oleh Polri. Sigit mencatat bahwa unit yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu Subdit PPA/PPO, hanya menyelesaikan 105.475 kasus. Kasus-kasus yang paling banyak ditangani adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, serta pemerkosaan.
Sigit menyatakan bahwa dia tidak tahu di mana "hilangnya" atau "loss"-nya kasus-kasus tersebut, yang tidak sampai ke tangan pihak kepolisian untuk ditangani.
Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual secara Tradisional
Kapolri juga mengungkapkan adanya kritik terhadap penyelesaian kasus kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara-cara tradisional, seperti menikahkan pelaku dan korban. Sigit menilai pendekatan semacam ini tidak tepat, karena belum tentu menyelesaikan masalah secara menyeluruh dan malah dapat memperburuk situasi korban.
Menurutnya, penyelesaian kasus kekerasan harus memperhatikan harapan korban dan mengutamakan tindakan tegas, serta solusi yang tidak menambah masalah baru. Oleh karena itu, Sigit menekankan pentingnya penanganan yang lebih hati-hati dan berbasis pada solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan korban.
Peran Polwan dalam Penanganan Kasus Kekerasan
Sebagai bagian dari upaya untuk menangani kasus kekerasan dengan lebih baik, Kapolri menyarankan untuk menambah jumlah Polwan (polisi wanita) yang dilengkapi dengan kemampuan dan kualitas yang memadai. Kehadiran Polwan di lapangan, terutama pada situasi-situasi kritis, dinilai sangat penting.
Sigit menjelaskan bahwa Polwan memiliki pendekatan yang lebih feministik yang dapat membantu meredam potensi konflik, sehingga diharapkan kehadiran mereka bisa memberikan solusi yang lebih baik dan tepat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penekanan pada Penyelesaian yang Sesuai dengan Harapan Korban
Kapolri juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan harus sejalan dengan keinginan korban. Hal ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa solusi yang diambil benar-benar dapat menyelesaikan masalah tanpa menambah beban baru bagi korban.
Dengan adanya peran yang lebih besar dari Polwan dan pendekatan yang lebih manusiawi, diharapkan ke depan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih cepat dan tepat diselesaikan, dan tak terulang lagi dengan cara yang tidak sesuai dengan harapan korban.