Kerja Sebulan, Segini Gaji Ketua dan Anggota KPPS
1812--
BALIKBUKIT - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan bertugas selama satu bulan, tepatnya 25 Januari hingga 25 Februari 2024 mendatang.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Sumberdaya Manusia Indah Dian Sari mengungkapkan, selama bertugas satu bulan, KPPS akan mendapatkan insentif sebesar Rp1.100.000 hingga Rp1.200.000.
"Untuk ketua itu akan menerima gaji sebesar Rp1.200.000, sementara untuk anggotanya masing-masing Rp1.100.000. Jumlah KPPS setiap TPS itu tujuh orang, terdiri dari satu orang ketua dan enam orang anggota," ungkap Indah Dian Sari.
Dikatakan Indah, hingga saat ini pendaftar KPPS belum banyak, hal ini kemungkinkan besar disebabkan karena calon KPPS sedang mengurus surat keterangan sehat.
"Kalau jumlah pendaftarnya belum banyak, karena pendaftaran akan ditutup hingga tanggal 20 mendatang, maka kemungkinan mendekati penutupan akan terpenuhi semua," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat, mulai membuka pendaftaran rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. KPU Lampung Barat merekrut sebanyak 6.874 anggota KPPS, yang akan disebar di 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 131 pekon dan lima kelurahan di bumi beguai jejama sai betik tersebut, atau masing-masing TPS akan ditugaskan sebanyak tujuh orang KPPS.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengungkapkan, dalam mendaftar sebagai calon KPPS, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan yang harus dipenuhi yakni, melengkapi mengisi surat pendaftaran, fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy ijazah SMA sederajat, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik pemeriksaan gula darah dan kolestrol.
Kemudian, daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan pas poto 4x6, surat keterangan partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas (bagi yang namanya tercatut di sipol).
Dalam proses rekrutmen anggota KPPS itu hingga pelantikan dilakukan dalam beberapa tahap.
Dijelaskan, tahapan seleksi penerimaan anggota KPPS Pemilu 2024 yakni pengumuman pendaftaran 11-15 Desember 2023, penerimaan Pendaftaran 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023, penelitian Administrasi 11 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023.
Lalu, tanggapan dan masukan masyarakat 23 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023, pengumuman 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023, penetapan 24 Januari 2024, pelantikan 25 Januari 2024. Selain itu KPU juga telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi calon ketika mendaftar sebagai anggota KPPS. (nopri/lusiana)