13 Pelaku Usaha di Balikbukit Terima Sertifikat Produk Halal
Foto Dok--
BALIKBUKIT - Sebanyak 13 pelaku usaha (PU) di Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menerima sertifikat produk halal yang diserahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tim Pendamping Produk Halal.
Dengan terus bertambahnya pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat petugas pendamping produk halal Maya Safitri, S.Pd.I mengatakan sebagai Pendamping Produk Halal pihaknya mengajak para pelaku usaha untuk memahami kaidah-kaidah syariat terkait dengan kehalalan suatu produk.
Karena menurutnya sebuah produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara perolehannya, namun juga terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan.
“Kini kita harus semakin yakin dan sampaikan dimana-mana bahwa halal is my way. Karena hal itu akan membantu masyarakat kita untuk semakin percaya terhadap kualitas produk yang beredar, terutama karena jaminan kehalalannya,” terangnya.
Sementara, Kepala KUA Balik Bukit Sumantri mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 3, yang mana telah dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
“Dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Proses pengajuan sertifikat halal melalui self declare tidak dipungut biaya atau gratis. Manfaatkan kesempatan ini mumpung tidak dipungut biaya alias gratis,” tutup Sumantri. (edi/lusiana)