Anggota Polres Pesbar Amankan Pelaku Predaran Sabu
Ilustrasi peredaran narkotika jenis sabu. Sumber/Net--
PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat, bertempat di Penginapan Atlantik, Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Selasa, 17 Desember 2024, sekira pukul 11.40 WIB.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/XII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni atas nama Rizki Chaniago yang sedang berada di lokasi kejadian dan Alianto diamankan saat berada di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 200.000, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F5366FIL. Selain itu, turut diamankan tas ransel berisi perlengkapan penggunaan narkotika.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S. Ik., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K., mengatakan, Polres Pesbar hingga kini terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di kabupaten setempat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Kami akan terus bekerja keras untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pesbar,” ungkapnya.
Dikatakannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. *