KPU Siap Tentukan Paslon Terpilih di Daerah Tanpa Sengketa Setelah Terima BPRK MK

Ilustrasi Logo KPU.//Foto.dok/net.--

Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan langkah-langkah penting terkait dengan proses penetapan pasangan calon kepala daerah (paslon) terpilih, khususnya di daerah-daerah yang tidak terlibat sengketa hasil Pilkada. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).


Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, Sabtu 21 Desember 2024 kemarin menjelaskan bahwa KPU hanya dapat menetapkan pasangan calon terpilih di daerah yang tidak ada sengketa Pilkada setelah menerima registrasi perkara dari MK. Menurutnya, setelah KPU menerima BPRK terkait perselisihan hasil Pilkada dari MK, maka KPU di daerah yang tidak ada sengketa bisa segera menetapkan pasangan calon terpilih.


KPU memiliki waktu tiga hari setelah menerima BPRK untuk menetapkan paslon terpilih di daerah yang tidak bersengketa. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, BPRK dijadwalkan akan diserahkan ke KPU pada 3 Januari 2025.


Sementara itu, sidang perdana sengketa hasil Pilkada di MK akan dimulai pada 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menambahkan bahwa pada 3 Januari, MK akan menggelar pembagian perkara ke tiga panel hakim, yang akan dilanjutkan dengan sidang perdana.


Sejauh ini, tercatat ada 313 perkara sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Jumlah ini terdiri dari 23 perkara sengketa Pilgub, 214 untuk Pilbup, dan 49 untuk Pilwalkot.


Adapun beberapa daerah yang tidak terlibat sengketa, di antaranya adalah Pilgub Jakarta, Pilgub Banten, Pilgub Bali, serta Pilbup dan Pilwalkot Yogyakarta. Daerah-daerah ini akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima BPRK dari MK.


Dengan langkah ini, KPU berharap dapat memastikan proses demokrasi yang transparan dan adil bagi seluruh pasangan calon kepala daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menantikan hasil Pilkada.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan