Komisi XI DPR RI Sebut Pemerintah Bisa Usulkan Penurunan Tarif PPN hingga 5 Persen Sesuai UU HPP
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto memiliki peluang untuk mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dolfie menjelaskan bahwa dalam Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen.
Oleh karena itu, meskipun tarif PPN mulai 2025 akan berlaku sebesar 12 persen, pemerintah masih memiliki ruang untuk menurunkan atau menaikkan tarif tersebut, asalkan disetujui oleh DPR.
Dia menyebut bahwa pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga 15 persen, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP. Perubahan tarif ini bisa dilakukan dengan persetujuan DPR, baik untuk menurunkan atau menaikkan tarif
Sebelumnya, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, PPN 12 persen dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dolfie juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif PPN harus mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang terus berkembang.
Menurutnya Jika pemerintahan Prabowo tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen, maka langkah tersebut harus diimbangi dengan upaya menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat.
Dolfie juga menegaskan bahwa UU HPP merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diusulkan kepada DPR pada Mei 2021 dan disetujui oleh delapan fraksi partai di DPR pada 7 Oktober 2021. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU HPP tersebut.
UU HPP ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai, serta mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.(*)