Andre Rosiade Kritik PDIP Soal Kenaikan PPN 12%: Jangan Lempar Tanggung Jawab!
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre Rosiade, menyoroti isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang ramai diperbincangkan.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre Rosiade, menyoroti isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang ramai diperbincangkan. Andre menegaskan bahwa kebijakan tersebut berasal dari inisiatif yang disepakati pada masa pemerintahan sebelumnya, di mana PDIP menjadi salah satu penggeraknya.
Andre dalam pernyataannya Senin 23 Desember 2024 mengatakan, PDIP jangan seperti lempar batu sembunyi tangan. Tahun 2021, PDIP menjadi motor penggerak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN. Sekarang, ketika aturan itu dijalankan, mereka malah menyalahkan pemerintahan Prabowo.
Andre menjelaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tidak dapat dengan mudah membatalkan aturan tersebut. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sudah disepakati sebelumnya oleh DPR periode 2019-2024.
Ditambahkannya, Pemerintahan Prabowo harus menjalankan amanat UU HPP. Namun, kami berusaha agar kenaikan ini tidak membebani masyarakat. Oleh karena itu, PPN 12% hanya diterapkan pada barang mewah, sementara kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif 11%.
Respons PDIP
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, Minggu 22 Desember 2024 kemarin memberikan klarifikasi terkait peran partainya dalam pengesahan UU HPP. Menurut Dolfie, UU tersebut merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan ke DPR pada Mei 2021.
Menurut Dolfie, RUU HPP merupakan usulan pemerintah, dan pembahasannya melibatkan seluruh fraksi di DPR. Pada akhirnya, 8 dari 9 fraksi menyetujui RUU ini menjadi undang-undang, termasuk Gerindra.
Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5-15%, tergantung kondisi perekonomian nasional.
Ditegaskannya, Tarif PPN 12% mulai berlaku pada 2025, sesuai dengan amanat UU HPP. Namun, pemerintah memiliki ruang untuk menaikkan atau menurunkan tarif ini dengan persetujuan DPR.
Tantangan Pemerintah
Dolfie juga mengingatkan bahwa setiap kenaikan tarif pajak harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ditambakannya, Jika tarif PPN 12% tetap diberlakukan, pemerintah harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berkualitas, lapangan pekerjaan tercipta dan pelayanan publik semakin baik.
Sementara itu, Andre kembali menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari beban berlebih. pihaknya memahami kondisi masyarakat yang sedang sulit. Karena itu, pihaknya mencari cara agar penerapan UU ini tidak berdampak besar pada kebutuhan dasar rakyat.(*)