Menkokumham Yusril Ihza Mahendra Akan Bebaskan Narapidana Jamaah Islamiyah

Ratusan mantan pimpinan dan pengikut kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Sulawesi menyatakan membubarkan diri dan kembali ke NKRI. Foto CNN Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah memproses pembebasan sejumlah narapidana yang terlibat dalam organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Langkah ini diambil menyusul pembubaran organisasi yang dikenal dengan kegiatan ekstremisme tersebut.

Yusril mengatakan, pembebasan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang akan melakukan pendataan terhadap narapidana JI yang masih menjalani hukuman.

"Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendata para napi yang tergabung dalam JI. Kami akan memastikan mana yang sudah layak mendapat pembebasan bersyarat, dan mana yang perlu didorong untuk mengajukan grasi kepada Presiden," ujar Yusril.

Selain pembebasan bersyarat, Yusril juga membuka kemungkinan pemberian amnesti atau abolisi bagi narapidana JI yang sudah menjalani hukuman maupun yang masih dalam proses.

"Proses amnesti dan abolisi sedang dirumuskan dan diharapkan bisa dilaksanakan pada awal tahun 2025," tambahnya.

Keputusan ini juga terkait dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen untuk memberikan keringanan hukuman secara selektif, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing yang terlibat dalam aksi-aksi terorisme.

Yusril menekankan bahwa Prabowo adalah sosok yang "tanpa dendam" terhadap mereka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut, dengan fokus pada kepentingan bangsa dan negara.

Pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah sendiri diumumkan oleh sejumlah tokoh senior JI pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat. Tokoh-tokoh tersebut menyatakan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme, serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Komitmen ini juga disusul oleh deklarasi serupa di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12) yang dihadiri oleh sekitar 1.400 mantan anggota JI yang kembali mendukung NKRI.

Jamaah Islamiyah (JI) dikenal sebagai kelompok ekstremis Islam yang bertujuan mendirikan negara Islam di kawasan Asia Tenggara. Kelompok ini bermula pada 1990-an sebagai pecahan dari Darul Islam (DI), dan terlibat dalam sejumlah aksi terorisme besar, termasuk pengeboman gereja di Indonesia yang menewaskan 18 orang, serta pengeboman di Manila yang menewaskan 22 orang. Tokoh terkemuka dari JI, Abu Bakar Ba'asyir, telah lama menjadi simbol kelompok ini. 

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan bagi para mantan anggota JI untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat, sekaligus menunjukkan tekad negara untuk memperjuangkan perdamaian dan stabilitas nasional.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan