Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto:Dok/Net.--

Radarlambar.bacakoran.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan baru mengetahui kabar mengenai meninggalnya Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sedang memverifikasi informasi tersebut.

"Kami baru dapat informasi mengenai hal ini. Saya sudah meminta Kasatgas untuk memeriksa kebenarannya dan meminta surat keterangan kematian," ujar Asep dalam pesan tertulisnya, Senin (23/12).

Asep juga menambahkan bahwa jika kabar tersebut terbukti benar, KPK akan segera mengurus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang sedang ditangani terhadap Awang Faroek.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui akun Instagram resmi @pemprov_kaltim mengumumkan duka cita atas wafatnya Awang Faroek.

Dalam pernyataan tersebut, Pemprov Kaltim menyebutkan kehilangan seorang pemimpin yang visioner dan tokoh pembangunan yang memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur.

"Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Di sisi lain, lembaga antirasuah sedang memproses hukum kasus dugaan korupsi terkait perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi dari sumber CNN Indonesia, KPK telah menetapkan Awang Faroek, putrinya yang juga Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania, serta Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

Rudy Ong Chandra adalah Komisaris dari beberapa perusahaan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan