PLN Tetapkan Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen

METERAN Listrik Foto : Teknik--

Radarlambar.bacakoran.co - PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah. Namun, diskon ini memiliki batas maksimal pembelian token listrik yang ditentukan berdasarkan jumlah daya yang digunakan.

Program diskon ini berlaku otomatis tanpa perlu registrasi tambahan oleh pelanggan, sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk periode Januari hingga Februari 2025. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa digitalisasi layanan pelanggan mendukung penyaluran diskon tersebut secara efisien.

"Dengan sistem digitalisasi yang kami miliki, pelanggan yang memenuhi syarat langsung mendapatkan diskon saat membayar tagihan atau membeli token listrik," ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Senin (23/12).

Diskon untuk pelanggan pascabayar akan diterapkan langsung saat pembayaran tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, potongan harga dapat dinikmati saat pembelian token selama periode yang sama.

Namun, pelanggan tidak dapat membeli token listrik dalam jumlah besar untuk memanfaatkan diskon ini. PLN telah menetapkan batasan maksimal pembelian berdasarkan kapasitas daya dan jumlah jam nyala listrik, yaitu hingga 720 jam.

Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen untuk masing-masing golongan tarif:

1. Daya 450 VA: Maksimal 324 kWh atau setara Rp134.460 (diskon hingga Rp67 ribu/bulan).

2. Daya 900 VA: Maksimal 648 kWh atau setara Rp876.096 (diskon hingga Rp438 ribu/bulan).

3. Daya 1.300 VA: Maksimal 936 kWh atau setara Rp1,35 juta (diskon hingga Rp676 ribu/bulan).

4. Daya 2.200 VA: Maksimal 1.584 kWh atau setara Rp2,28 juta (diskon hingga Rp1,14 juta/bulan).

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi listrik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan