Delapan Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK Terkait Putusan Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi RI./ Foto : dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sebanyak delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan perubahan aturan dalam Undang-Undang Pilkada. Aduan ini dilayangkan oleh LQ Indonesia Law Firm, dengan alasan para hakim dianggap melampaui kewenangan dalam memutus perkara.

 

Latar Belakang Aduan

 

Pengaduan ini terkait dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diputuskan pada Agustus 2024. Di dalam putusan itu MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini dinilai melampaui permohonan yang diajukan oleh pemohon yakni Partai Buruh dan Partai Gelora.

 

Adi Gunawan, perwakilan dari LQ Indonesia Law Firm, Senin 23 Desember 2024 kemarin mengatakan, pihaknya melaporkan delapan dari sembilan hakim MK yang memutus perkara a quo. 

Adi menilai para hakim melanggar Pasal 10 huruf g poin ke-3 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. MK memutus perkara dengan menambahkan norma baru yang tidak dimohonkan, yang mana ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan konsep judicial restraint. Seharusnya hakim membatasi dirinya sesuai prinsip pemisahan kekuasaan.

 

Perubahan yang Dipermasalahkan

 

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip konstitusi. Pasal ini dianggap memiliki esensi yang sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional. MK juga menyatakan bahwa dampak inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) meluas ke Pasal 40 ayat (1), sehingga MK mengubah substansi pasal tersebut.

 

Isi Pasal 40 ayat (1) sebelum diubah adalah:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan