Delapan Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK Terkait Putusan Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi RI./ Foto : dok/net--

 

Dalam pasal itu disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah di dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

 

Namun, setelah putusan MK, persyaratan tersebut diubah menjadi lebih rinci dengan kategori berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota. Contohnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa, partai politik hanya memerlukan minimal 6,5% suara sah untuk mengajukan pasangan calon.

 

Kritik terhadap Putusan MK

 

Adi Gunawan menilai bahwa dengan membuat norma baru, MK telah bertindak sebagai pembentuk undang-undang (“positif legislator”). Padahal, kewenangan tersebut seharusnya berada pada DPR dan Presiden sesuai Pasal 5 ayat (1) UUD 1945.

 

Ditegaskannya, Hakim MK seharusnya menjaga prinsip-prinsip judicial restraint, di mana para hakim tidak boleh melampaui kewenangan sebagai pengadil. Putusan itu justru menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip negara hukum.

 

Respons dan Implikasi

 

Putusan MK ini menuai polemik di kalangan publik dan pengamat hukum. Sebagian mendukung langkah MK karena dinilai membuka ruang demokrasi yang lebih inklusif, sementara sebagian lainnya mengkritik putusan tersebut sebagai bentuk penyimpangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan