Tiga Hakim Nonaktif Pengadilan Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Akan Jalani Sidang Perdana
Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Menunduk Jelang Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa 24 Desember 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Mereka akan diadili atas dugaan menerima suap terkait keputusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, tersangka dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang terlibat dalam perkara ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terlihat memasuki ruang sidang dengan mengenakan masker yang serasi, serta pakaian batik dan kemeja. Sesampainya di ruang sidang, mereka diminta untuk duduk di kursi terdakwa di depan majelis hakim yang memimpin persidangan. Sidang perdana ini diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap mereka.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum yang menimpa Ronald Tannur, yang didakwa atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meskipun sebelumnya divonis bebas oleh pengadilan, keputusan tersebut kemudian dibatalkan setelah upaya kasasi yang menyatakan Ronald bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Namun, di balik vonis bebas tersebut, terungkap dugaan adanya praktik suap, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Erintuah Damanik
Mangapul
Heru Hanindyo
Lisa Rahmat (pengacara)
Zarof Ricar mantan pejabat MA
Meirizka Widjaja ibu Ronald Tannur
Tiga nama pertama merupakan hakim yang memvonis Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara Lisa Rahmat adalah pengacara yang diduga terlibat dalam komunikasi dengan Zarof, yang merupakan makelar perkara. Zarof, melalui perantara Lisa, kemudian menghubungi ketiga hakim tersebut, diduga untuk mempengaruhi vonis dalam kasus Ronald Tannur.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan temuan yang mengejutkan, yaitu sejumlah uang senilai hampir 921 miliar rupiah dan 51 kilogram emas batangan yang ditemukan pada Zarof. Barang-barang ini diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang tidak terkait langsung dengan perkara Ronald Tannur, namun masih dalam proses penyelidikan oleh Kejagung.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian hukum yang menyelidiki praktik suap dalam sistem peradilan, dengan fokus pada integritas para pihak yang terlibat dalam keputusan yang kontroversial ini.(*)