Pengertian Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Permintaan Dosen ASN di Kemendiktisaintek
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/06859f98d925f88762829cf25634fb6a.jpeg)
Dosen ASN di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Belum Terima Tukin.-Foto disway.id/cahyono-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Baru-baru ini, beredar informasi bahwa sejumlah dosen ASN di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum menerima tunjangan kinerja (tukin) yang seharusnya mereka terima.
Banyak di antara mereka merasa bahwa hal ini tidak adil, mengingat kementerian dan lembaga lain telah memberikan tukin kepada pegawainya.
Para dosen di Kemendiktisaintek menyampaikan kekecewaannya karena hanya mereka yang tidak mendapatkan tukin, sementara lembaga pemerintah lainnya sudah memberikan tunjangan tersebut.
Tunjangan kinerja sangat penting bagi dosen ASN karena berfungsi sebagai penghargaan atas kontribusi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, ada harapan agar pemerintah segera mencairkan tunjangan tersebut bagi dosen ASN.
Apa Itu Tunjangan Kinerja?
Tunjangan kinerja (tukin) adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari sistem remunerasi di lingkungan pemerintahan.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, yang menjelaskan pedoman mengenai perhitungan tukin bagi PNS.
Salah satu kelompok yang berhak menerima tukin adalah dosen yang berstatus ASN atau PNS.
Tukin diberikan berdasarkan penilaian atas kontribusi, tanggung jawab, dan kinerja seorang pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Besaran tukin bervariasi dan tidak tetap, melainkan dihitung berdasarkan evaluasi kinerja dan jabatan masing-masing individu.
Evaluasi ini mencakup faktor-faktor seperti tingkat kesulitan pekerjaan, tanggung jawab, serta produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas yang diemban.