Pastikan Sidak Seluruh OPD, Pemkab Pesisir Barat Tegaskan Disiplin PNS Pasca Libur Natal
Pj Sekkab Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd.,-Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat, terutama setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 yang akan berlangsung pada 25-26 Desember.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, dalam upaya memastikan seluruh PNS dapat kembali bekerja dengan disiplin dan penuh tanggungjawab pada hari pertama masuk kerja pasca libur, yaitu Jumat 27 Desember 2024, yang bertepatan dengan akhir pekan, akan dilakukan sidak (inspeksi mendadak).
“Sebagai bagian dari upaya penguatan kedisiplinan, kita mengingatkan bahwa meski pada 27 Desember jatuh pada hari Jumat, tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak hadir kerja,” katanya, Selasa 24 Desember 2024.
Dijelaskannya, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yang salah satunya mengatur libur Hari Raya Natal pada 25-26 Desember 2024. Meskipun nanti libur selesai, PNS tetap diharapkan kembali bekerja pada hari Jumat 27 Desember 2024, tanpa ada alasan apapun. Hal ini penting, untuk menjaga kinerja pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik setelah libur panjang.
“Kedisiplinan merupakan salah satu faktor kunci dalam mendukung kemajuan daerah. Sebagai abdi negara, PNS memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab,” ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap seluruh PNS dapat mematuhi aturan yang ada dan kembali bekerja dengan semangat setelah liburan panjang. Selain itu, piuhaknya juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi PNS yang terbukti melanggar aturan disiplin kerja, khususnya mereka yang tidak hadir tanpa alasan yang sah. Karena itu sebagai langkah pengawasan, Pemkab setempat juga akan menggelar sidak di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja setelah libur Natal.
“Sidak ini bertujuan untuk memantau tingkat kehadiran dan kedisiplinan PNS di seluruh jajaran Pemkab Pesbar. Artinya, untuk memastikan tidak ada PNS yang absen tanpa alasan yang sah,” jelasnya.
Ditambahkannya, hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab setempat untuk menjaga kedisiplinan dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Rencana sidak yang akan dilaksanakan itu juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pesbar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan memastikan PNS hadir dan disiplin, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kedisiplinan PNS harus tetap dijaga, karena ini bukan hanya soal aturan, tapi juga terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Keterlambatan atau absennya PNS akan berdampak langsung pada kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (yayan/*)