PDIP Pertanyakan Langkah KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
Yasonna Hamonangan Laoly (YHL).//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri menuai tanggapan dari PDI Perjuangan. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyebut alasan KPK atas pencegahan tersebut tidak jelas dan terkesan mengada-ada.
Kepada wartawan Rabu 25 Desember 2024 kemarin, Guntur mengatakan, pihaknya melihat ada ketidakjelasan dalam alasan pencegahan terhadap Yasonna. Bahkan, Sekjen PDI Perjuangan juga dikaitkan dengan tuduhan yang tidak berdasar terkait kasus Harun Masiku.
Guntur menambahkan, langkah KPK ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pengurus partainya. Menurutnya, dugaan tersebut semakin kuat karena tidak ada penjelasan yang rinci terkait keputusan pencegahan.
Langkah KPK terhadap Yasonna dan Hasto
Sebelumnya, KPK telah resmi mengeluarkan surat keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pencegahan ini dilakukan dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang buron yang hingga kini belum tertangkap.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pernyataan resminya Rabu 25 Desember 2024 kemarin mengatakan, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang dua warga negara Indonesia, yakni YHL (Yasonna Hamonangan Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto), bepergian ke luar negeri.
Menurut Tessa, pencegahan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Keputusan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak surat keputusan itu diterbitkan.
Kasus Harun Masiku: Bayang-Bayang yang Belum Usai