Dewan Kehormatan Kritisi PAW Pengurus KONI Lampung, Minta Evaluasi Kepemimpinan Arinal
Anggota Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Ardiansyah.S.H./Foto:dok--
Radarlambar.Bacakoran.co – Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung menyayangkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam kepengurusan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kontroversi yang dapat merugikan eksistensi organisasi olahraga tersebut.
Bang Aca sapaan akrab anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung itu, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan PAW yang dilakukan tanpa melibatkan Dewan Kehormatan.
"Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Padahal, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI pasal 22 ayat 4, Dewan Kehormatan wajib diundang dalam rapat pengurus, terutama untuk membahas keputusan strategis," kata Bang Aca dalam pernyataan resminya, Kamis 26 Desember 2024 kemarin.
Menurut Bang Aca, meskipun ART KONI tidak secara spesifik menjelaskan mekanisme PAW, keterlibatan Dewan Kehormatan tetap menjadi keharusan sesuai pasal tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada Ketua Umum dalam mengambil keputusan.
Di tegaskannya, pendapat Dewan Kehormatan memang tidak bersifat mengikat, tapi kehadiran pihaknya dalam rapat itu dapat mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada musyawarah bersama, bukan hanya keinginan sepihak Ketua Umum.
Bang Aca juga menyoroti bahwa PAW merupakan keputusan yang strategis karena berhubungan langsung dengan perubahan struktur kepengurusan. Karena itu, keputusan tersebut seharusnya diputuskan dalam rapat pleno pengurus yang melibatkan semua pihak terkait.
Bahkan, Bang Aca mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah pengurus inti yang juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut yang tentu menjadi perhatian serius.