Bawa 83 Bukti, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co -Pada Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil pemilihan menunjukkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang. Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan hanya meraih 2.009.311 suara.
Gugatan ini didaftarkan oleh tim hukum Edy-Hasan pada 10 Desember 2024, tepat pada menit terakhir, untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Tim hukum, yang dipimpin oleh Ketua Tim Yance Aswin, mengungkapkan bahwa alasan utama dari gugatan ini adalah adanya dugaan ketidakadilan dalam proses Pilkada. Yance menyatakan bahwa beberapa pihak yang disebutnya "Partai Cokelat" diduga terlibat dalam proses pilkada, termasuk unsur-unsur Polri, ASN, dan Kejaksaan. Mereka juga menilai adanya pengaruh yang merugikan terhadap hasil pemilu yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam proses demokrasi.
Selain dugaan keterlibatan pihak eksternal, gugatan ini juga menyoroti dampak bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Sumut, seperti Langkat, Binjai, Medan, dan Deliserdang. Menurut tim hukum, bencana alam yang melanda beberapa daerah ini mempengaruhi jalannya Pilkada, mengingat kondisi pemilih yang terganggu dan kesulitan dalam proses pemungutan suara. Yance menegaskan bahwa mereka tidak hanya berbicara tentang kemenangan atau kekalahan, tetapi juga berharap agar MK dapat memberikan keputusan yang menyelamatkan citra Pilkada dan menciptakan kedamaian di Sumut.
Tim hukum Edy-Hasan juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki 83 bukti yang mendukung gugatan mereka. Bukti-bukti ini terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu keterlibatan ASN yang masif dalam proses pemilihan, adanya pemilih ganda di beberapa tempat, dan keanehan hasil suara yang mencurigakan di beberapa TPS, seperti di Humbang Hasundutan yang menghasilkan kemenangan 100 persen tanpa kehadiran saksi. Bukti lainnya termasuk dugaan adanya pemilih yang tidak terdaftar atau terdaftar ganda, serta beberapa TPS yang dinilai kosong meskipun ada saksi yang hadir.
Meskipun demikian, Yance menekankan bahwa tujuan dari gugatan ini bukan semata-mata untuk memenangkan pilkada, tetapi lebih kepada memastikan agar prinsip dasar demokrasi, yakni pemilihan yang jujur dan adil, dapat terwujud. Tim hukum juga berharap agar masyarakat Sumut dapat bersabar menunggu keputusan MK, karena mereka meyakini bahwa keadilan akan ditegakkan dan kebenaran akan terungkap melalui putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim MK.
Selain pasangan Edy-Hasan, sejumlah calon kepala daerah di Sumut lainnya juga mengajukan gugatan serupa ke MK. Mereka mencatatkan sejumlah nama daerah yang juga mengalami masalah dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk Medan, Pematangsiantar, hingga Labuhan Batu dan Tapanuli Utara. Gugatan ini mengindikasikan bahwa ada ketidakpuasan luas terkait pelaksanaan Pilkada Sumut 2024, yang menurut banyak pihak, telah diwarnai dengan berbagai permasalahan administratif dan pengaruh eksternal yang merusak prinsip-prinsip demokrasi.
Dengan dukungan dari 15 pengacara yang mewakili pasangan Edy-Hasan, tim hukum berharap bahwa MK akan meneliti bukti-bukti yang disampaikan dan memberikan keputusan yang dapat menyejukkan hati masyarakat Sumut. Mereka percaya bahwa Tuhan akan menunjukkan kekuasaan-Nya melalui keputusan yang adil dan bijaksana dari Mahkamah Konstitusi.