Waspada Pelecehan Anak: Polda Lampung Imbau Peningkatan Pengawasan terhadap Anak
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Padilah--
Radarlambar.bacakoran.co –Kepolisian setempat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelecehan anak, terutama yang dapat terjadi di lingkungan sekitar atau bahkan oleh orang yang sudah dikenal. Dalam upaya pencegahan, Polda Lampung menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari orang tua dan masyarakat terhadap anak-anak, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah terungkapnya tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur oleh Polresta Bandar Lampung. Dalam kesempatan ini, Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengingatkan kepada orang tua agar lebih proaktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka. Orang tua diminta untuk memastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman dan terpantau, serta menjauhkan mereka dari potensi bahaya yang mungkin datang dari orang terdekat sekalipun.
Kombes Umi juga menegaskan peran masyarakat dalam melindungi anak-anak. Ia mengimbau agar setiap indikasi kejahatan terhadap anak segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan dengan cepat dapat mencegah munculnya korban lainnya dan membantu pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tepat.
Selain itu, Kombes Umi mengingatkan bahwa pencegahan pelecehan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat sekitar harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak dengan baik. Kewaspadaan kolektif ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dengan rasa aman dan terlindungi.
Kronologi Kasus Pelecehan
Kasus yang baru terungkap ini melibatkan seorang pria berinisial A (40), yang bekerja sebagai buruh lepas di Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan. Tersangka diduga melakukan pelecehan terhadap AM, seorang anak berusia 11 tahun yang juga berkebutuhan khusus. Dalam aksinya, tersangka membujuk korban untuk bermain gim di ponsel, kemudian membawa anak tersebut ke lokasi yang sepi dan melakukan pelecehan.
Perbuatan tersebut tidak sengaja terekam oleh saksi yang berada di lokasi kejadian dan langsung melapor kepada keluarga korban. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melalui Tim Reskrim Unit PPA Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Beberapa barang bukti turut diamankan oleh petugas, seperti pakaian korban, ponsel, serta rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagai bentuk sanksi atas tindakannya yang merugikan dan membahayakan anak-anak.
Kasus pelecehan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih peduli dan responsif terhadap lingkungan sekitar. Keamanan anak-anak bukan hanya tugas satu pihak, tetapi merupakan kewajiban bersama. Kepolisian berharap masyarakat dapat terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.(*)