Proses Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Durasi dan Persyaratan yang Perlu Diketahui

BPJS Ketenagakerjaan-----
Radarlambar.bacakoran.co -Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, baik setelah mengundurkan diri (resign) maupun saat masih aktif bekerja di perusahaan. Proses pencairan saldo JHT ini memiliki perbedaan tergantung pada status kepesertaan dan jumlah saldo yang dimiliki. Artikel ini akan membahas berapa lama proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syarat yang diperlukan untuk melakukannya.
Pencairan Saldo JHT Setelah Resign (Berhenti Bekerja)
Bagi peserta yang telah berhenti bekerja, pencairan saldo JHT dapat dilakukan setelah status kepesertaan dinonaktifkan. Peserta wajib menunggu selama satu bulan setelah berhenti bekerja sebelum dapat melakukan klaim.
Durasi Pencairan:
Saldo JHT di bawah Rp 10 juta: Untuk saldo ini, peserta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pencairan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai.
Saldo JHT di atas Rp 10 juta: Peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta harus mengajukan klaim melalui situs Lapak Asik atau langsung datang ke kantor cabang terdekat. Proses ini membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Syarat Pencairan Saldo JHT Setelah Resign:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian)
Bukti lainnya yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut, seperti paklaring, ID Card karyawan, atau dokumen pendukung lainnya.
Pencairan Saldo JHT Saat Masih Bekerja (Aktif)
Peserta yang masih bekerja di perusahaan dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan tujuan tertentu, seperti membeli rumah atau untuk persiapan pensiun. Namun, pencairan sebagian saldo ini hanya diperbolehkan bagi peserta yang sudah terdaftar minimal selama 10 tahun.
Jenis Pencairan:
30% untuk pembelian rumah: Peserta dapat mengambil 30% dari saldo JHT untuk digunakan membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit.
10% untuk persiapan pensiun: Peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo untuk persiapan pensiun, dengan syarat yang sama, yaitu memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Durasi Pencairan: Pencairan saldo JHT sebagian dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini juga memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap.
Syarat Pencairan Saldo JHT Sebagian:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas resmi lainnya
NPWP khususnya bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta atau yang telah mengajukan klaim Sebagian.
Dokumen pendukung sesuai dengan tujuan pencairan misalnya Akta Jual Beli (AJB) maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) jika untuk pembelian rumah).
Catatan Pajak dan Prosedur Klaim
Penting untuk diingat bahwa jika peserta mengambil sebagian saldo JHT misalnya dalam keperluan pembelian rumah ataupun pensiun ada kemungkinan jika pencairan berikutnya akan dikenakan pajak progresif, terutama jika selang waktu pengambilan saldo lebih dari 2 tahun.
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan baik setelah resign atau saat masih aktif bekerja memiliki ketentuan yang berbeda. Pencairan penuh setelah berhenti bekerja hanya dapat dilakukan setelah status kepesertaan menjadi nonaktif selama satu bulan, dengan durasi pencairan maksimal 1-5 hari kerja tergantung besarnya saldo. Sedangkan pencairan sebagian untuk peserta yang masih aktif bekerja dapat dilakukan dengan syarat tertentu, seperti kepesertaan minimal 10 tahun, dan proses klaim ini juga memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja.
Dengan mengetahui durasi dan persyaratan yang berlaku, peserta dapat merencanakan pencairan saldo JHT dengan lebih mudah dan sesuai kebutuhan. (*)