Kemiskinan Turun 1.470 Jiwa

RAKOR TKPK: Bappeda Lampung Barat menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tahun anggaran 2023, bertempat di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Jumat 21 Desember 2023. Foto Nopriadi --

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tahun anggaran 2023, bertempat di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Jumat  21 Desember 2023.

Acara tersebut dibuka langsung oleh  Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Adi Utama, didampingi Kepala Bappeda Ir. Agustanto Basmar, dengan peserta kepala perangkat daerah, Camat, PKK, Baznas, Forum CSR, PKH dan TKSK .

Dalam sambutannya, Pj Sekkab Lampung barat Adi Utama mengungkapkan, penanganan kemiskinan ekstrem merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 tentang Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan serta rapat terbatas tanggal 21 Juni 2021 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.

Dimana pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terkonsolidasi, terintegrasi dan tepat sasaran melalui kolaborasi intervensi, sehingga kemiskinan ekstrem dapat mencapai tingkat 0 % (nol persen) pada tahun 2024.

”Penduduk miskin ekstrem merupakan bagian dari penduduk miskin yang berada pada level terbawah, kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem atau setara dengan USD 1,9 PPP,” ungkapnya. 

“Penduduk yang termasuk miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan ekstrem. Jika dirupiahkan garis kemiskinan ekstrem sebesar Rp11.941 per kapita per hari,” sambungnya.  

Terusnya, penanganan kemiskinan ekstrem merupakan bagian khusus dalam penanggulangan kemiskinan secara umum. ”Sehingga perlu dilaksanakan dengan mengedepankan ketepatan lokus dan langkah penanganan yang dilaksanakan secara sistematik, terpadu dan menyeluruh, dengan melibatkan secara terpadu seluruh lintas sektor terkait dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangannya,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Adi Utama, tahun 2023 ini Lampung Barat berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi 11,17 persen turun sebesar 0,54 persen dibandingkan tahun 2022 dengan jumlah penduduk miskin sebesar 34.730 Jiwa yang mengalami penurunan sebesar 1.470 jiwa dibandingkan tahun 2022.

Terkait data kemiskinan di Kabupaten Lampung Barat,  di tahun 2022 angka kemiskinan ekstrem sebesar 3,37 persen menunjukkan bahwa terjadi penurunan sebesar 1,37 persen atau 4.130 jiwa jika dibandingkan data tahun 2021.

”Keberhasilan penurunan angka kemiskinan tidak terlepas dari upaya – upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sampai dengan ke tingkat pemerintahan pekon serta dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait,” kata dia .

Terusnya, terkait dengan keberhasilan penurunan angka kemiskinan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan terus berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan sehingga dapat mempercepatan penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 0 persen di tahun 2024 sebagaimana diamanatkan Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022. 

”Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem diperlukan langkah strategis yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran,” sebutnya.

Sehingga, kata dia, dibutuhkan peran kelembagaan dalam hal ini peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang memiliki tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Sehingga kebijakan yang diambil yang melibatkan peran lintas sektor dan lintas program dapat berjalan secara sinergis.

”Saya menekankan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan  perencanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang efektif berbasis data dan ketepatan penetapan sasaran penerima manfaat dengan berpedoman pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Demikian halnya kepada camat untuk dapat menjalankan kelembagaan TKPK Kecamatan sesuai  tugas pokok dan fungsi sampai dengan ditingkat pekon,” pungkasnya. 

Tag
Share