Syarat Pembayaran Sejumlah Jenis Pajak Resmi Ditetapkan
Kabid Pajak Daerah Lainnya Skorphie Heroza Dharma Putra--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan surat edaran terkait syarat-syarat pembayaran pajak untuk berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak makan minum, pajak hotel, pajak rumah makan, pajak walet, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Surat edaran itu bertujuan untuk memberikan petunjuk dan memastikan pembayaran pajak berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemkab Pesbar.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra, mendamping Kepala Bapenda, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan, pembayaran pajak untuk berbagai jenis pajak daerah itu harus dilakukan setiap tanggal 1 sampai 10 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
“Apabila pembayaran dilakukan setelah batas waktu itu, akan dikenakan denda 1 persen per bulan, selama masa keterlambatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Dijelaskannya, bagi wajib pajak yang bergerak di bidang makan minum, yang mencakup restoran, rumah makan dan catering diwajibkan untuk menyertakan surat pesanan yang sudah distempel atau dicap dengan nama catering atau tempat makan.
“Data wajib pajak itu akan di input dalam sistem pajak online untuk mempermudah proses administrasi dalam proses pembayaran pajak itu,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk pajak hotel, pajak rumah makan, pajak walet dan pajak hiburan, wajib pajak harus melampirkan sejumlah dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang telah diisi dan ditandatangani yang dapat diperoleh di bagian pelayanan pajak daerah.
“Bagi wajib pajak yang sudah menggunakan alat perekam transaksi, diharuskan untuk melampirkan rekap transaksi harian atau bulanan serta izin usaha atau dokumen sejenisnya dan diharuskan untuk mengisi dan menandatangani SPTPD dan menyerahkan dokumen data perusahaan serta izin usaha,” terangnya
Sementara itu, bagi untuk pajak mineral bukan logam dan batuan MBLB, wajib pajak diwajibkan untuk melampirkan berkas jumlah MBLB yang dihasilkan, yang telah ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab, mengisi dan menandatangani SPTPD serta melampirkan dokumen data perusahaan dan izin pertambangan yang sah.
“Sedangkan, untuk syarat pembayaran pajak reklame, wajib pajak diwajibkan untuk melampirkan surat pemberitahuan pemasangan reklame serta data perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan reklame tersebut dan menyertakan dokumen izin pemasangan reklame yang dikeluarkan,” ujarnya.
Ditambahkannya, semua syarat dan ketentuan terkait pembayaran pajak itu bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan adanya surat edaran itu, diharapkan seluruh wajib pajak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak terlambat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembayaran pajak di Kabupaten Pesbar berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap wajib pajak dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar tidak ada kendala dalam pembayaran pajak,” pungkasnya. *