Masa Berlaku SIM Berakhir di Hari Libur 2025, Tak Perlu Bikin Baru?
Ilustrasi SIM. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2025 kini mendapatkan dispensasi dari pihak kepolisian.
Kelonggaran ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang tanpa harus mengurus pembuatan SIM baru, meskipun masa berlaku SIM tersebut telah habis.
Perpanjangan SIM ini berlaku bagi pemilik yang masa berlakunya habis pada periode libur Natal, yaitu tanggal 25-26 Desember 2024, serta Tahun Baru 1 Januari 2025.
Karena pada hari-hari tersebut, pelayanan di Satpas dan gerai SIM di Jakarta akan tutup, kelonggaran ini mempermudah pemilik SIM untuk memperpanjangnya setelah liburan selesai.
Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, dan unit SIM Keliling tidak akan melayani perpanjangan SIM pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Layanan akan kembali dibuka pada 27 Desember 2024 dan 2 Januari 2025.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh akun X TMC Polda Metro Jaya, hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode liburan dan memastikan mereka tetap bisa memperpanjangnya tanpa harus menunggu terlalu lama.
Kelonggaran serupa biasanya diberlakukan pada hari-hari libur atau tanggal merah, guna mengakomodasi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM namun kesulitan karena tutupnya layanan.
Polisi berharap, kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada liburan panjang tersebut.(*)