Kompolnas Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP: Dirnarkoba Polda Metro Dipecat
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.// Foto: dok. Istimewa.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, mengikuti sidang kode etik yang diselenggarakan oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran. Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa Kombes Simanjuntak diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"Sidang ini memutuskan PTDH untuk tiga orang, termasuk Direktur Narkoba dan kanitnya," ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam melalui pesan suara, pada Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, polisi yang menduduki jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum menerima keputusan terkait nasibnya, dengan sidang yang akan dilanjutkan pada hari berikutnya, Kamis (2/1).
"Untuk kedua orang yang dikenakan PTDH, mereka telah mengajukan banding," jelas Anam.
Proses Hukum Berlanjut untuk 8 Polisi Lain
Kasus pemerasan yang melibatkan warga negara Malaysia tersebut melibatkan total 18 polisi. Hingga saat ini, semua 18 orang tersebut telah dimasukkan ke dalam penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terdapat 18 polisi yang telah diamankan, yang berasal dari personel Polsek, Polres, maupun Polda," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, pada Selasa (24/12).
Karim menjelaskan bahwa ke-18 polisi tersebut kini ditempatkan di Divpropam Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia belum dapat mengungkapkan secara rinci mengenai motif di balik pemerasan tersebut. "Kami masih mendalami kasus ini dan fokus pada pemeriksaan etik," ungkapnya.(*)