Pemkab Pesisir Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Gelombang I
Pj Sekkab Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd.,-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang I tahun 2024, Selasa, 31 Desember 2024 malam kemarin.
Ketua Pansel PPPK Pesbar 2024, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan , hasil seleksi PPPK tahun 2024 telah diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk hasil lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Pemkab Pesbar di https://pesisirbaratkab.go.id/.
“Setelah pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dan pengolahan nilai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasilnya telah diumumkan secara resmi, seluruh peserta bisa melihat hasil seleksi kompetensi yang telah diikuti,” kata dia.
Dijelaskannya, pengumuman yang dilaksanakan meliputi formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sedangkan untuk formasi guru masih menunggu data dari BKN dan belum diumumkan.
“Penguman yang disampaikan baru untuk hasil seleksi tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sedangkan untuk hasil seleksi formasi guru belum ada data yang kami terima, sehingga belum bisa diumumkan,” jelasnya.
Menurutnya, hasil seleksi itu berdasarkan pengolahan data dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui BKN.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan, diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 hingga 31 Januari 2025,” jelasnya.
Dengan hasil seleksi PPPK tersebut, pihaknya berharap, proses penerimaan PPPK dapat berjalan lancar dan memberikan peluang bagi tenaga kerja yang kompeten untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.
“Seluruh peserta yang dinyatakan lulus dapat langsung melaksanakan tahapan selanjutnya, seperti pengisian daftar riwayat hidup untuk pengajuan Nomor Induk PPPK,” terangnya.
Kemudian, jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Periode I. Namun, memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp10.000 sesuai format yang tercantum.
“Peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak melaksanakan pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dilingkungan Pemkab Pesbar, Terdapat 1.038 formasi yang disiapkan, sedangkan jumlah peserta seleksi kompetensi PPPK itu mencapai 1.604 peserta.
“Tahapan seleksi kompetensi PPPK untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan telah selesai, sekarang tinggal menunggu pengumuman untuk formasi guru,” pungkasnya. *