Langgar Kode Etik, 14 Personel Polda Lampung di PTDH

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Foto Istimewa --

Radarlambar.bacakoran.co - Sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dipecat pada tahun 2024 akibat pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Lampung dalam menegakkan kedisiplinan serta menjaga profesionalisme anggotanya.

Pada tahun 2024, Polda Lampung menerima sebanyak 194 laporan pengaduan dari masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Dari total pengaduan tersebut, 14 anggota terbukti melakukan pelanggaran berat dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. Empat dari mereka masih dalam proses banding atas keputusan tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri ini bervariasi, mulai dari ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan yang merusak citra institusi kepolisian. Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung juga menangani 172 kasus pelanggaran disiplin dan 65 kasus terkait pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.

Polda Lampung menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Setiap pengaduan yang diterima akan segera diproses dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa Polri dapat bekerja dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada apel pagi yang diadakan pada 27 Desember 2024, Kapolda Lampung mengingatkan seluruh anggota Polri agar selalu menjaga integritas dan tidak mencederai nama baik institusi. Ia mengajak anggota Polri untuk lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas serta menghindari segala bentuk pelanggaran.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus menekan angka pelanggaran di kalangan anggotanya serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemberian sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar diharapkan dapat memperbaiki citra Polri dan menciptakan pelayanan yang lebih baik di masa depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan