China Patuh pada Regulasi Baru Media Sosial di Malaysia

KOTA - Kuala Lumpur di selimuti kabut.//Foto : Merdeka--

Radarlambar.Bacakoran.co - Platform pesan instan WeChat dari China, yang dimiliki oleh Tencent, telah mematuhi peraturan baru di Malaysia dengan mengajukan lisensi operasional.

Regulasi ini mengharuskan semua platform media sosial dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk memiliki izin resmi.

Pemerintah Malaysia melalui regulator komunikasi ternyata telah memberikan lisensi kepada WeChat dan TikTok untuk beroperasi di negara tersebut.

 Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, dan pelanggaran terhadap regulasi dapat berujung pada tindakan hukum.

Menurut laporan, beberapa platform lain masih dalam proses perizinan. Telegram, misalnya, sedang berada di tahap akhir.

Sementara itu perusahaan Meta yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, baru memulai prosesnya.

Sebaliknya, platform media sosial X, milik Elon Musk, belum mengajukan permohonan karena mengklaim memiliki kurang dari 8 juta pengguna di Malaysia. Pihak regulator Malaysia masih memeriksa klaim tersebut.

YouTube, yang dimiliki oleh Google, juga memilih tidak mengajukan lisensi. Google menyatakan kekhawatirannya terhadap fitur video dan klasifikasi konten yang diatur oleh regulasi baru tersebut.

Regulasi ini diterapkan untuk mengatasi peningkatan kejahatan siber dan konten berbahaya yang semakin marak di media sosial.

 Pemerintah Malaysia mencatat lonjakan signifikan pada kasus konten berbahaya di awal tahun lalu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan