Apakah Bisa Mendaftar BPJS Kesehatan PBI Setelah Mengundurkan Diri dari Pekerjaan?
BPJS : Perusahaan Tidak Lagi Membayar Iuran BPJS Kesehatan Bagi Karyawan yang Berhenti Bekerja. - Foto Google/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Setelah seseorang mengundurkan diri dari pekerjaannya, kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan otomatis akan terhenti. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, Pasal 13 ayat (1), perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran setiap bulan selama mereka bekerja. Namun, kewajiban perusahaan untuk membayar iuran akan berakhir ketika karyawan tersebut berhenti bekerja.
Bagaimana Jika Karyawan yang Resign Ingin Menjadi Peserta PBI?
Untuk peserta yang telah berhenti bekerja dan ingin beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), mereka dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial setempat. Proses pengajuan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk mengecek apakah calon peserta memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Jika memenuhi kriteria, data mereka akan diproses oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kriteria untuk Menjadi Penerima BPJS Kesehatan PBI
Peserta BPJS kesehatan Kategori PBI adalah peserta yang masuk dalam kelompok yang tidak mampu membayar iuran bulanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin adalah individu yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
Persyaratan Untuk Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI
Bagi warga yang ingin mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI
Jika memenuhi persyaratan tersebut, warga dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan PBI melalui beberapa langkah berikut:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui smartphone.
2. Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri lengkap seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, email serta username, dan password.
3. Unggah dokumen penting seperti foto KTP dan swafoto dengan KTP.
4. Setelah berhasil registrasi pilih menu daftar Usulan serta klik tambahkan Usulan.
5. Masukkan data sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
6. Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan sebagai peserta PBI.
Dengan mengikuti prosedur ini, warga yang memenuhi syarat dapat mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI, di mana iuran mereka akan ditanggung oleh pemerintah. (*)