Pajak Hotel-Restoran Ditarget Rp2 Miliar

Ilustrasi Pajak Daerah--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) restoran dan jasa perhotelan sebesar Rp2 miliar lebih (APBD murni 2025)

”Untuk PAD dari PBJT restoran dan jasa perhotelan ditarget sebesar Rp2 miliar lebih dan kita berharap sebelum akhir tahun 2025 dapat terealisasi 100 persen bahkan over target,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P, Minggu (5/1/2025)

Daman mengungkapkan, target PBJT restoran dan jasa perhotelan sebesar Rp2.209.040.341 itu terdiri dari pajak restoran ditarget Rp2.019.067.241 dan pajak jasa perhotelan Rp189.973.100. “Untuk target PBJT restoran tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu, sedangkan pajak jasa perhotelan mengalami peningkatan,” kata dia

Ia menjelaskan, untuk target PBJT restoran mengalami penurunan sebesar Rp105.800.000, sementara untuk pajak jasa perhotelan mengalami kenaikan sedikit dibanding tahun lalu, yaitu naik Rp36.000.000.

Masih kata dia, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat, pihaknya telah melakukan memasang alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah restoran/rumah makan dan hotel di Kabupaten Lampung Barat. 

”Dengan dipasangnya Tapping Box tersebut, ada penambahan pendapatan daerah. Jadi kita berharap tahun ini untuk pendapatan pajak restoran dan pajak jasa perhotelan dapat terealisasi sesuai dengan target,” harapnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan