Tak Lolos Seleksi PPPK Reguler, Ribuan Honorer Berpeluang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK paruh waktu--

BALIKBUKIT – Berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang diterima Pemkab Lampung Barat, diketahui bahwa selain pegawai non- Aparatur Sipil Negara (ASN) batal dihapuskan juga memuat petunjuk terkait dengan nasib mereka yang tidak lolos dalam tahapan seleksi PPPK gelombang I.

Setidaknya ada tiga poin penting yang ditujukan kepada pemerintah daerah itu yakni, tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan. 

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta terkait dengan bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai. Surat ini menginstruksikan agar gaji tenaga non-ASN tetap dianggarkan selama proses seleksi berlangsung.

Menanggapi itu, Ketua Panitia Seleksi CASN Lampung Barat Drs. Ismet Inoni, M.M., menyampaikan, bahwa Lampung Barat memiliki 2.286 tenaga honorer. Dari hasil seleksi PPPK gelombang pertama tahun 2024, sebanyak 254 orang dinyatakan lolos dari total 1.815 peserta. 

”Yang pasti para honorer tetap diminta untuk melanjutkan pengabdian mereka di berbagai instansi,” ungkapnya.

”Terkait dengan paruh waktu seperti apa itu masih belum ada petunjuk lebih lanjut dari Kemenpan-RB, sehingga kita menunggu petunjuk selanjutnya,” sambungnya.

Mengingat, kata Ismet, ini berkait dengan sistem peralihan dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu hingga sistem penggajian seperti apa nantinya.

”Sehingga kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat seperti apa, yang jelas pemerintah daerah akan siap melaksanakan apa saja yang menjadi kebijakan dan keputusan dari pemerintah pusat,”  tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan