Sidang Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur: Kesaksian Istri-Istri Hakim
Kesaksian istri-istri hakim dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.//Foto:dk/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Jaksa mengSidang kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali bergulir. hadirkan istri-istri para hakim yang menjadi terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2025 kemarin. Kasus ini mengungkap suap miliaran rupiah yang diduga diterima para hakim untuk membebaskan terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Latar Belakang Kasus
Awalnya, Gregorius Ronald Tannur diadili atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Dalam proses hukum, ibu Ronald tannur Meirizka Widjaja minta bantuan seorang pengacara, Lisa Rahmat untuk mengupayakan pembebasan Ronald. Lisa kemudian melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas.
Hasilnya, tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar). Pada Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas. Namun, setelah terungkap adanya suap, Mahkamah Agung melalui proses kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald.
Selain dugaan suap, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai yang masih dalam proses pengungkapan oleh jaksa.
Kesaksian Istri Erintuah Damanik
Rita Sidauruk, istri hakim Erintuah Damanik, memberikan kesaksian tentang penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jaksa. Ia mengaku kaget saat tim kejaksaan datang ke apartemen mereka di Surabaya pada dini hari.